Belasan Aset Pemkot Makassar Kena Gugatan, Kepemilikan Tidak Kuat

Balaikota Makassar

MAKASSARINSIGHT.com - Sebanyak 13 aset lahan Pemkot Makassar bersengketa gegara digugat hak kepemilikannya. Aset lahan yang bersengketa ada lahan sekolah, hingga lahan gedung kantor Diskominfo Makassar.

"Umumnya permasalahan gugatan kepemilikan dari pihak lain. Berdasarkan catatan sebelumnya daftar gugatan terkait lahan dari Bagian Hukum itu ada 13 (aset lahan bermasalah)," ungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Arman, Kamis (16/6/2022).

Hanya saja dia belum mengetahui detail 13 aset lahan bersengketa tersebut termasuk sejauh mana status penanganannya. Arman menyebut prosesnya ditangani Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

"Segera kita minta konfirmasi lagi kembali mana yang sudah tuntas. Teknisnya posisi kasus setiap gugatan bisa kita konfirmasi ke Bagian Hukum," sambung dia.

Namun dikatakan di antara 13 aset yang digugat terdapat lahan sekolah di bawah naungan Pemkot Makassar. Bahkan lahan gedung kantor pemerintahan.

"Iya terdapat lahan sekolah, lahan gedung kantor juga ada," beber Arman.

Dia mengungkapkan aset yang bersengketa bukan hanya aset yang tanpa sertifikat. Aset yang sudah punya legalitas sekalipun digugat kepemilikannya oleh pihak lain.

"Ini lahan bersengketa, lahan tidak bersertifikat, hanya klasifikasi permasalahan yang kita identifikasi. Boleh jadi ada yang bersertifikat, tetapi digugat juga. Misalnya tanah kantor Kominfo, itu ada sertifikatnya, tetapi kalau tidak salah ada gugatannya," urai dia.

Berdasarkan data BPKAD Kota Makassar dilaporkan ada 4.508 aset tanah Pemkot. Namun baru 408 di antaranya bersertifkat, dan 4.100 sisanya tanpa sertifikat kepemilikan.

"Kita apresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan teman-teman di Dinas Pertanahan, terkait kewenangannya untuk melakukan proses pensertifikatan. Meskipun belum semua tanah telah diajukan pensertifikatan, namun sudah sebagian berkas telah dilengkapi dan diajukan. Selebihnya proses penerbitan itu kewenangannya di BPN," pungkasnya.

Tags MakassarBagikan

Related Stories