Begini Jurus KPU Makassar Persempit Peluang Kecurangan Pilwali 2020

Pilkada

Masa pencoblosan Pilkada Makassar sisa menghitung hari. Sebanyak 901.087 orang akan menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar gencar mendistribusikan model C-pemberitahuan (dahulu C-6) beberapa hari terakhir.

“Sejak Sabtu (5/12/2020) malam, C-pemberitahuan sudah diturunkan ke Kecamatan. Sekarang sudah tahap distribusi,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dihubungi, Senin (7/12/2020).

Ia menambahkan, model surat yang ditujukan bagi pemilih akan sedikit berbeda. Pasalnya, Pandemi Covid-19 yang masih merebak di Makassar.

Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di TPS. Sehingga, kata dia C – pemberitahuan dibuat secara by name, by address.

“Sehingga, keterangan pemilih lengkap dan tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan menargetkan seluruhnya bisa rampung dan tersebar ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Makassar.

“Mudah-mudahan hari ini (Senin) sudah terbagi semua,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.

Sementara itu, kata dia, C -pemberitahuan bukanlah syarat utama bagi pemilih bisa atau tidaknya untuk datang. Yang penting kata dia harus terdaftar di DPT dengan memperlihatkan KTP.

“C-pemberitahuan dasarnya sebagai pemberitahuan. Namun saat masuk ke TPS, tetap membawa e-KTP yang menjadi syarat untuk memilih asalkan terdaftar di DPT dan di e-KTP sesuai,” tutupnya.

Bagikan

Related Stories