Barang Sitaan Senilai Rp7,75 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel

Bea Cukai

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) beserta jajaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang berupa Barang Milik Negara (BMN), bekas penindakan kepabeanan dan cukai, serta barang bukti hasil putusan pengadilan, Rabu (25/11/2020).

Berasal dari penindakan 522 dokumen terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu, 8.701.046 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai jenis dan merk.

Serta 1.280 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai macam golongan dan merk. Dengan total nilai barang sebesar Rp. 7.746.653.934, dan total kerugian negara sebesar Rp. 3.659.783.602.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBCS) Sulbagsel, Parjiya mengatakan, pemusnahan BMN ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh KanWil Bea Cukai Sulbagsel.

Sebagai wujud nyata kinerja dan keseriusan Bea dan Cukai dalam mengawasi, mengontrol, dan memberantas peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

" Hal ini demi menjaga agar penerimaan negara dari sektor cukai tetap meningkat," ujar Parjiya dalam sambutannya, Rabu (25/11/2020).

Karena pandemi Covid-19, tahun ini kegiatan pemusnahan rokok illegal sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Karena kegiatan pemusnahan dilakukan secara virtual bersama-sama antara Kantor Wilayah dan jajaran Kantor Pelayanan serentak di tiga tempat berbeda yaitu Makassar, Kendari, dan Malili, melalui aplikasi daring.

Khusus untuk Bea Cukai Pare-Pare karena sesuatu hal pelaksanaan pemusnahan baru bisa dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020. "Ini merupakan hal yang baru dan dapat dijadikan contoh bagi Kantor Bea Cukai lainya untuk dapat melakukan hal serupa," jelasnya.

"Kami ditugaskan untuk mengamankan dan mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Kepabeanan dan Cukai melalui mekanisme pelayanan dan pengawasan," lanjutnya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari bantuan, dan koordinasi yang baik dari pihak internal Kementerian Keuangan (DJP dan DJKN), dan pihak eksternal seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak terkait dan dengan memontum ini, kami berharap kerja sama ke depannya akan semakin kompak dan solid," tuturnya.

Ia pun berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) ,dan masyarakat, terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal, dengan tagline “STOP ROKOK ILEGAL”.

Bagikan

Related Stories