Makassar Kini
Bapenda Makassar: Pembayaran Opsen PKB-BBNKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025
MAKASSARINSIGHT.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menginformasikan bahwa pungutan tambahan (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan diberlakukannya opsen, wajib pajak kendaraan di Kota Makassar (serta daerah lain di Sulawesi Selatan) harus mengantungi komponen tambahan dalam pembayaran pajak dan BBNKB mulai tahuntahap itu. Sebagai contoh, untuk kendaraan bermotor, selain PKB dan BBNKB biasa, akan diaplikasikan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai kewenangan daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa meskipun opsen mulai berlaku 5 Januari 2025, pihaknya akan mensosialisasikan secara intensif agar masyarakat memahami skema dan besaran tambahan pajak ini. Ia juga menyatakan bahwa Bapenda akan melakukan pemutakhiran data objek kendaraan dan penerapan sistem penagihan yang lebih dekat dengan wajib pajak.
Bapenda Makassar menekankan bahwa penerapan opsen ini bukan hanya soal peningkatan penerimaan, melainkan juga bagian dari strategi fiskal daerah untuk mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik. Dalam skema tersebut, daerah akan memperoleh pemisahan penerimaan dari provinsi dan kabupaten/kota sesuai regulasi baru.
Masyarakat dihimbau agar mulai mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama sebelum 5 Januari 2025 agar tidak terkejut oleh perubahan besaran pajak atau component opsen pajak. Bapenda akan menyediakan informasi dan panduan kepada wajib pajak mengenai hitungan opsen dan prosedur pembayaran yang baru. (***)
