Ekonomi & Bisnis
Banyak yang Bersekongkol dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba
Satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Sulselbar Bulukumba, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia adalah Reza, mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar Bulukumba.
Reza ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel, sejak Kamis (8/4/2021) lalu.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan data-data pengajuan kredit dan meraup untung sampai Rp25 miliar.
Penetapan AO tersebut sebagai tersangka dianggap menjadi jalan masuk penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan carut marutnya manajemen bank plat merah itu.
Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani menyebut bahwa penetapan Reza sebagai tersangka kredit fiktif menjadi pintu penegak hukum mengejar para pelaku lainnya yang bekerjasama dengan tersangka selama ini.
"Tersangka ini posisinya AO. Secara struktural khususnya dalam proses pengajuan kredit itu ada beberapa meja yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan. Maka dari itu tersangka kami yakini tidak bekerja sendiri," kata Firman Gani, Jumat (16/4/2021).
Firman menilai, sistem perbankan dan keamanan dana nasabah di Bank Sulselbar Bulukumba sangat buruk.
Bukan tanpa alasan, dengan terbongkarnya kredit fiktif yang selama ini berjalan selama 5 tahun menjadi salah satu bukti kebobrokan manajemen.
"Sistem Bank Sulselbar ternyata sangat bobrok. Selama 5 tahun bank plat merah ini sengaja meloloskan kredit fiktif. Ini terjadi sejak 2016 didalam tubuh Bank Sulselbar Bulukumba ini seharusnya menyeret lebih dari satu tersangka," tegasnya.
Dalam proses pengajuan kredit, menurut Firman dikerjakan banyak pihak.
Sehingga dirinya menilai jika penegak hukum tak hanya menetapkan satu orang tersangka saja dalam kasus dugaan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) itu.
"Ini pekerjaan banyak orang, orang awam pun tahu seberapa ribetnya proses pengambilan kredit di Bank Sulselbar, jadi tidak masuk akal kalau cuman 1 orang tersangka. Kami yakin ada banyak yang ikut menikmati kredit bodong ini," tambahnya.
Mantan Ketua BEM UMI ini mengatakan, jika dalam proses kredit berhasil diloloskan.
Secara otomatis para pihak yang terlibat akan mendapatkan bonus.
Dimana peranan auditor dan pimpinan cabang cukup menentukan dalam proses dan pembagian bonus yang didapatkan.
"Jika terget tercapai tentu ada bonus, dan bonus itu pasti dinikmati banyak pihak. Auditor kemana selama 5 tahun ini? Kerjanya mereka ini apa selama 5 tahun? Masa iya dengan jumlah kredit fiktif sebesar Rp25 miliar tidak ketahuan, auditor seperti sengaja membiar kredit fiktif ini dijalankan dari tahun ke tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Reza di Bulukumba.
Sejumlah usaha miliknya yang beralamat di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, digeledah penyidik, Sabtu (10/3/2021) malam.
Seperti Labissa Cafe and Car Wash, Salon, Percetakan, tiga sepeda motor dan juga satu unit pick up, kini disita Kejati.
Di lokasi usaha milik Reza tersebut, kini telah diberi tanda bahwa telah disita.
Tanda penyitaan berupa garis berwarna merah dengan tulisan Kejaksaan RI.