Ekonomi & Bisnis
Bank Artha Graha Bersengketa Dengan Nasabahnya di Makassar, Masalah Agunan
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Sidang perdana telah dilangsungkan Kamis, 2 November 2021 lalu dan para tergugat tidak hadir.
Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.
Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.
Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu pada 3 Desember, Bank Artha Graha pusat memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Marlene Gunawan membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.
Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.
Hanya saja, Bank Artha Graha belum merinci alasan mereka tidak menyerahkan ruko di Jalan Buru Nomor 116 tersebut kepada Rudy walaupun debitur ini sudah melunasi kreditnya. Tapi di sisi lain, Marlene menyebut Agus Harianto dan PT Ridah Karya pun ternyata juga menerima kredit dari Bank Artha Graha cabang Makassar senilai Rp 100 miliar sejak 2012.
Lalu, Agus juga memberikan ruko atas nama dirinya sebagai jaminan saat mendapat kredit. Bukan ruko di Jalan Buru Nomor 116, tapi ruko berbeda di Jalan Buru Nomor 84. Tapi, kata Marlene, Agus tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada bank sejak 2012.
Bank Artha Graha kemudian melakukan upaya hukum, salah satunya melaporkan Agus Harianto ke polisi pada 9 November 2016. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
"Agus Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Daftar Pencarian Orang)," kata Marlene.
Adapun terkait gugatan, Bank Artha Graha melapor ke bursa bahwa mereka akan mempersiapkan eksepsi, jawaban dan bukti-bukti di persidangan. Bila gugatan Rudy dikabulkan, maka Bank Artha Graha akan menyampaikan sanggahan serta bukti-bukti di hingga ke Mahkamah Agung yang menguatkan posisi mereka sebagai kreditur.