Makassar Kini
Balai Kota Makassar Tutup, Layanan Dilakukan Lewat Online
Pelayanan publik tetap aktif selama masa lockdown total di Balaikota Makassar. Masyarakat dapat mengakses proses perizinan dan pengurusan berkas lain lewat layanan digital.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, meski Balaikota di-lockdown, pelayanan publik tetap berjalan. Hanya sistemnya pelayanannya yang beralih ke online atau dalam jaringan (daring).
Salah satu pelayanan publik yang berada di Balaikota Makassar adalah layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie mengutarakan, semua pegawai DPMPTSP Makassar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, pelayanan tetap berjalan. “Pelayanan perizinan yang diterapkan sudah berbasis online,” kata Bukti, dikutip Jumat (9/7/2021).
Pelayanan publik di DPMPTSP Makassar mulai dari pengurusan berkas bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, hingga pengurusan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, tidak semua proses pelayanan di bidangnya dilakukan secara offline atau mesti datang langsung ke kantor. Pengecualian layanan daring di antaranya pada pengurusan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau terkait pelayanan pengurusan SIUP (surat izin usaha perdagangan, Red), masih bisa online. Setelah selesai lockdown, baru diambil surat izinnya. Selama Balaikota lockdown, tetap bisa bermohon lewat online. Nanti kami proses. Tinggal menunggu saja,” ujar Andi Bukti.
Selama masa lockdown, DPMPTSP Makassar memang hanya bisa melayani pendaftaran izin saja. Sementara kajian teknis dan penerbitan izin baru bisa dilakukan ketika Balaikota kembali dibuka. “Kajian teknis harus dilakukan di kantor. Begitu juga untuk penerbitan izin, karena semua perangkat ada di kantor,” kata Bukti.