Bajaj Belum ada Restu Operasi di Makassar

bajaj

Moda transportasi bajaj kini sudah banyak beroperasi di Kota Makassar dengan persebaran pada beberapa titik. Namun demikian, ternyata bajaj belum mendapat restu operasional dari otoritas berwenang di Kota Makassar.

Humas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Aziz Sila mengatakan kendaraan atau angkutan umum yang hendak beroperasi di kota dan kabupaten seyogyanya memiliki izin operasi terlebih dahulu.

“Belum ada izin operasinya. Itu tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan kalau belum mendaftar tidak ada izin, baik di kabupaten maupun kota, provinsi belum bisa dikatakan sebagai resmi angkutan umum kalau belum ada aturan sebagai angkutan umum di Kota Makassar,” kata Asis kepada wartawan, dikutip Jumat (14/2/2020).

Meski pihak bajaj pernah membangun komunikasi dengan pihak Dishub ihwal izin operasi, namun berbagai pertimbangan, seperti pertumbuhan kendaraan yang tak sejalan dengan pembangunan infrastruktur menjadi hambatan.

“Sekarang ini pertumbuhan kendaraan tidak sesuai Infrastruktur jalan sehingga semakin macet,” kata dia.

Meski begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak bisa melakukan penindakan secara sepihak bila ada pelanggaran. Untuk itu, kata dia, pihaknya bakal membicarakan hal ini pada sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian.

“Karena takutnya seperti bentor kemarin dengan adanya pembiaran. Artinya bertambah, kalau tidak ditindaki maka akan menjadi dilema di kota Makassar,” paparnya.

Terlebih, kata Aziz, bila ada angkutan umum yang tidak terdaftar. Di tengah proses pembangunan tol layang di Jalan AP. Pettarani, Azis mengaku khawatir bajaj akan turut menambah kemacetan.

Bagikan

Related Stories