ASN Makassar Tersangka Narkoba Ajukan Rehabilitasi ke Badan Narkotika

Empat ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi.

Mereka adalah Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49).

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) Sulsel, Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

"Iya empat orang. Sudah ada (pengajuan rehabilitasinya), dari Rabu di assesmen insyaAllah" kata Jamaluddin.

Jamaluddin, mengatakan ke empatnya berpeluang menjalani rehabilitasi.

Dengan catatan, tidak terlibat dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

"Dia pengguna dan tidak terlibat jaringan atau bandar," ujarnya saat ditanya syarat untuk pengajuan rehabilitasi itu dikabulkan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, proses pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh masing-masing keluarga tersangka.

"Jadi nanti kami bermohon juga ke BNN. Nanti di BNN itu ada CAT namanya, jadi itu dari kejaksaan ada, dari kepolisian ada, dari BNNnya ada (untuk) dirumuskan dulu apakah bisa (direhabilitasi). Kalau bisa, kami bawa ke sana (BNNP)," kata Yudi.

Jika nantinya permohonan rehabilitasi itu dikabulkan lanjut Yudi, proses hukum terhadap ke empatnya akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.

Tags NarkobaASNBagikan

Related Stories