Arsyad, Anak Makassar yang Jadi Pembicara Pembuka Peluncuran Buku Korban UU ITE

JAKARTA - Muhammad Arsyad, seorang pengacara muda asal Makassar yang berkiprah di Jakarta, bakal menjadi pembicara pembuka pada peluncuran buku bertajuk Matinya Kebebaaan Berpendapat: Ketika Para Korban UU ITE Bertutur yang akan digelar Rabu (23/6/2021).

Arsyad akan berbicara dalam kapasitas sebagai salah satu korban dari UU ITE dan sekaligus sebagai Ketua Paguyuban Korban UU ITE atau Paku ITE. Paguyuban ini merupakan wadah berhimpun para korban UU ITE dari seluruh Indonesia, maupun pihak-pihak yang peduli tentang penyalahgunaan penerapan pasal-pasal karet di undang-undang kontroversial tersebut.

“Buku ini akan menceritakan banyak bagaimana para korban UU ITE sebenarnya menjadi korban kriminalisasi. Korban dari dikekangnya kebebasan berekspresi melalui pasal-pasal karet di UU tersebut,” urai alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Dalam peluncuran buku ini, hadir pula Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD sebagai keynote speech.

Tampil pula sebagai pembicara pembuka adalah Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang banyak pula melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang berhadapan dengan hukum dalam kasus terkait UU ITE, serta Eni Mulia selaku Direktur Eksekutif PPMN.

Tampil sebagai penanggap buku dan narasumber diskusi yakni Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, Poengky Indarti yang menjabat Komisioner Kompolnas, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, serta Wahyu Dhyatmika yang saat ini menjadi Pimred Majalah Tempo.

“Beberapa teman-teman yang pernah menjadi korban UU ITE, seperti Wadji, Baiq Nuril Maknun, Vivi Nathalia serta Diananta Putra Sumedi,” urai Arsyad.

Arsyad menguraikan, belakangan ini kasus yang terkait UU ITE  belakangan ini terus meningkat. Kondisi itu bisa terlihat dari perbandingan angka pada tahun 2013 di mana terdapat 25 perkara, angka ini naik signifikan menjadi sekitar 700 perkara di tahun 2020.

“Jumlah kasus itu tidak bisa dianggap sekadar angka. Beban yang disandang warga yang berperkara dengan UU ITE lebih dari sekadar menjalani kasus hukum biasa,” pungkas Arsyad yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini. (***)

Bagikan

Related Stories