APD Impor ke Sulbagsel Bebas Bea Masuk dan Pajak

APD

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel turut berkontribusi aktif dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dengan memberikan Fasilitas Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi APD di Sulsel.

Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Tommy Prasetyo Utomo mengatakan, sampai dengan saat ini khusus di Sulsel telah diterbitkan 5 surat keputusan pembebasan.

Di antaranya jenis barang berupa, Disposable Mask, Medical Bed, Syringe and Infusion Pump. Dengan total nilai barang sekitar Rp1,475 miliar.

“Ada pun importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemprov Sulsel,” kata Tommy, Kamis (14/5/2020).

Khusus pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa masker sebanyak 200.000 pcs dan Pemkab Bantaeng 50.000 pcs dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng. Guna didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya.

Pembebasan Bea Masuk dan PDRI diberikan melalui KPPBC Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.

“Proses pemberiannya sangat mudah, hanya submit permohonan via website, dan tak sampai lima jam dihari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui,” jelasnya.

Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19. Seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya. 

Bagikan

Related Stories