Komunitas
Apakah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dibiayai Zakat?
MAKASSARINSIGHT.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi semua anak-anak Indonesia mulai tahun 2025. Dalam pernyataannya, Presiden membuka peluang partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Prabowo partisipasi ini harus memenuhi syarat efisiensi, ketepatan sasaran, dan bebas dari kebocoran.
“Kemudian, dari pemda juga ingin ikut, serta para gubernur, bupati ingin ikut, monggo kami buka siapa pun yang mau ikut serta boleh, yang penting efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran,” terang Prabowo kala menghadiri acara Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, di Jakarta, dikutip Jumar, 17 Januari 2024.
Selain itu Prabowo juga menanggapi pernyataan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengusulkan agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat digunakan untuk mendukung Program MBG. Dalam argumennya, Sultan berpendapat penggunaan dana ZIS ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat lebih dalam dalam program tersebut.
Baca Juga:
- Sustainable Finance di Depan Mata, BRI Terbitkan Obligasi Hijau Pertama di Kalangan BUMN
- BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara dari Total Dividen Interim Rp20,33 Triliun
- Prioritaskan Budaya Kerja Aman dan Produktif, PT Vale Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional
“Yang ngurus zakat saya kira ada pengurusnya, tetapi yang jelas dari pemerintah kami siap semua anak-anak Indonesia akan kami beri makan tahun 2025 ini,” tambah Prabowo.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta harus didistribusikan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan secara baik dan transparan.
Dalam Islam sendiri orang yang berhak menerima zakat sudah diatur ketentuannta, berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:
Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Miskin: Orang yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Amil: Orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat.
Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
Hamba Sahaya: Orang yang belum merdeka atau menjadi budak.
Gharim: Orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayarnya.
Fii Sabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Baca Juga:
- Bawa Perubahan di Industri Keuangan, Dirut BRI Sunarso Terima Penghargaan ‘Impact on Financial Industry Leadership’
- Pemulihan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Lewat BRI Menanam
- Layak Ditunggu, 8 Sekuel Film Asing dengan Biaya Selangit di 2025
Apakah Program MBG Bisa Dibiayai Zakat?
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun tujuan program MBG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan makanan bergizi, penting untuk mengevaluasi apakah program tersebut sesuai dengan kriteria golongan yang berhak menerima zakat seperti yang telah disebutkan di atas.
"Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah," ujar Toha dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam hal ini, jika program MBG ditujukan untuk membantu golongan fakir, miskin, atau golongan lainnya yang berhak menerima zakat, maka program tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik dan transparan serta mematuhi landasan hukum yang berlaku.
“Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan,” pungkas Toha.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 17 Jan 2025