Ekonomi & Bisnis
Apa Itu Pajak Natura? Cek Penjelasannya Di Sini
MAKASSARINSIGHT.com - Pada Desember 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemungutan pajak natura di mana hal ini merupakan bagian dari dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pemungutan pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai diterapkan pada semester II-2023.
Baca Juga:
- Dikunjungi Rudianto Lallo, Ikatan Suporter Makassar Bentuk Relawan Pemenangan Laskar Anak Rakyat
- Selisih Satu Poin dari Bali United, PSM Makassar Berada di Puncak Klasemen Liga 1
- Komunitas Pajero Sport Makassar Peringati Hari Jadi ke 3, Sebarkan Misi Kemanusiaan
- Bisnis Nasabah Premium BRI Meningkat 22,5 Persen
- Mau Liburan ke Luar Negeri? Baca Ini Rekomendasi 5 Negara Bebas Visa
Lalu apa itu pajak natura?
Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, asal usulnya penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.
"Jangan sampai orang atau perusahaan memberikan natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak," katanya dalam Media Briefing dikutip dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Selasa, 10 Januari 2023.
Yustinus menambahkan, pemotongan pajak natura tersebut berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.
Adanya pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Maka dari itu pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.
Staf Ahli Menteri Keuangan ini mengungkap bahwa, pajak natura juga bukan jenis pajak baru. Namun bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Kemudian, diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Baca Juga:
- Anda Salah Transfer? Nasabah BCA Bisa Lakukan Hal Ini untuk Membatalkan Pengiriman Uang
- PSM Makassar Jamu PSS Sleman, Wali Kota Parepare Ajak Suporter Padati Stadion Gelora BJ Habibie
- Soal Perizinan dan Investasi, Wali Kota Makassar Optimistis Raih Predikat A+ dari BPK
Dalam pasal 24 barang yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 11 Jan 2023