Anggota DPRD Makassar Supratman Ajak Warga Intensif Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

(null)

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentangan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Jum’at (29/9/2023).

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Perdagangan Makassar, Ahmad, Tenaga Ahil Sekretariat DPRD Makassar, Yusran, dan Legislator Makassar, Supratman.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda Minol tersebut mengatur terkait spesifikasi terkait pajak, tempat penjualan.

“Minol di Kota Makassar baik itu pajaknya cukup besar. Kurang lebih Rp100 miliar per tahun,” ungkapnya.

“Cuma biasa disalahgunakan. Peraturannya tidak diperjualbebaskan. Tetapi ada tempat izin untuk penjualan misalnya hotel, pup dan lainnya,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Kota Makassar menjadi polemik terakit perizinan minol. Karena pemerintah kota hanya mengawasi untuk golongan C.

“Untuk minol golongan A dan B itu izin dari kementerian. Tapi kalau C kita .Kita kadang bertentangan perizininan yang dikeluarkan pusat,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Nasdem itu mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.

“Kita punya peran untuk mengatahui bagaimana sebenarnya Minol. Sangat banyak kegiatan yang tidak bermanfaat, banyak kegaduhan yang terjadi gara-gara Minol,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Makassar, Yusran mengatakan, seharusnya Perda yang dibentuk sejak 2014 ini sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini sudah semakin canggih.

“Perda ini sudah hampir 10 tahun dan sekarang masih relevan. Cuma yang ingin direvisi tentang peredaran minol lewat online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa. Perda masih bisa dipakai cuma ada perkembangan yang membutuhkan aturan,” bebernya.

Pihaknya akan coba terus melakukan upaya bagaimana perda ini direvisi. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories