Anak dari Mantan Wali Kota Makassar Masuk DPO, Tersangka Kasus Kekerasan

IST (IST)

AMIRUDDIN Malik (43) anak dari mantan Wali Kota Makassar periode 1993-1999 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa, sejak tanggal 28 September 2022.

Diketahui, Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amalia (39) adalah tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Irfan Wijaya.

“Kami tidak tahu keberadaannya (Amiruddin Malik) makanya kami terbitkan surat DPO. Sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir saat tahap 2,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan.

Burhan mengaku, Amiruddin Malik telah ditetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan mangkir saat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Gowa.

Sedangkan Amalia juga belum dilakukan tahap 2 karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit.

Terpisah, Kuasa Hukum Irfan Wijaya, Farid Wajdi menjelaskan, jika tersangka Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amalia tidak hadir saat dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres Gowa ke Kejari Gowa pada tanggal 20 September 2022.

Selanjutnya, Polres Gowa melayangkan surat panggilan pertama kepada Amiruddin dan Riski Amalia pada tanggal 21 September 2022, untuk hadir pada tanggal 23 September. Namun, kedua tersangka kembali mangkir dari panggilan polisi.

Polres Gowa kembali melakukan panggilan kedua kepada kedua tersangka pada tanggal 24 September untuk hadir dalam tahap 2 pada 27 September. Lagi-lagi kedua tersangka tidak menghadiri panggilan polisi.

Akhirnya, penyidik dari Polres Gowa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap kedua tersangka. Namun, Amiruddin Malik kabur ke Jakarta. Sementara, istrinya dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

Sehingga, polisi melakukan upaya hukum dengan menerbitkan surat DPO terhadap Amiruddin Malik pada tanggal 28 September 2022.

Informasi yang dihimpun, awal peristiwa pengeroyokan atau kasus kekerasan secara bersama-sama yang menjerat Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amaliah.

Di mana saat itu, keduanya mendatangi rumah Irfan Wijaya di di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 8 April 2022. Peristiwa pengeroyokan itu disaksikan oleh istri Irfan Wijaya bernama Yani.

Menurut keterangan Yani, peristiwa yang dialami oleh suaminya berawal saat kedua tersangka pada malam hari tepatnya di Bulan Ramadan.

Karena, menjelang larut malam dan saat itu bulan Ramadan, Yani beserta suaminya mempersilakan kedua tersangka untuk pulang dan diminta kembali pada keesokan harinya.

Keeokan harinya, pada malam tanggal 9 April 2022, suami istri tersebut kembali mendatangi rumah Irfan Wijaya dan terjadi cekcok di teras rumah Irfan Wijaya yang berujung Riski Amalia menampar Irfan Wijaya. Korban secara repleks membalas menampar Riski Amalia.

Amiruddin Malik yang juga berada di lokasi kejadian membantu Riski Amalia kembali menganiaya Irfan Wijaya, hingga terjatuh ke lantai. Melihat kejadian itu, Yani berteriak meminta pertolongan warga.

“Dari situlah suami saya melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan meskipun suami saya lebih dulu dilaporkan dengan kasus yang sama,” kata Yani.

“Yang saya sesalkan suami saya ditahan saat kasus yang dituduhkan dinyatakan P21 dan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Gowa, Sementara Kejari Gowa langsung ditahan. Sementara kasus yang sama dilaporkan suami saya di mana Amiruddin dan istrinya juga turut tersangka dan telah dinyatakan P21 (lengkap) hingga saat ini tidak diberlakukan sama seperti yang suami saya alami,” urai Yani.

Editor: El Putra

Related Stories