AMTAK Desak Polisi-Jaksa Tuntaskan Kasus Bandara Mengkendek

IST

MAKASSAR - Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK) meminta aparat kepolisian untuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Tana Toraja Theofilus Allurerung dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

 

"Kami sayangkan perkara ini hingga kini belum tuntas. Apalagi kami sebagai pelapor juga kecewa karena keterlibatan mantan bupati kala itu tidak diungkap, padahal sangat jelas keterlibatannya dalam penentuan harga dan persetujuan pembayaran lahan dengan banyak pemilik fiktif," ungkap Koordinator AMTAK, Daniel Bemba, Senin (14/9/2020).

 

Diketahui, pemeriksaan terhadap Theofilus Allurerung dilakukan oleh tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) pada Februari 2019 lalu.

 

Theofilus diperiksa atas posisinya sebagai kepala daerah saat pembebasan lahan ini mulai bergulir beberapa tahun lalu.

 

Diketahui, Theofilus diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel karena namanya nama disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran lahan untuk pembangunan bandara, karena para saksi mengaku dan membenarkan adanya pertemuan terkait pembahasan ganti rugi lahan digelar di rumah jabatan bupati.

 

 

"Para saksi dalam perkara ini mengakui dan mengetahui keterlibatan Theofilus Allorerung, khususnya pertemuan-pertemuan terkait pembahasan ganti rugi dan persetujuan pembayaran," jelas Daniel Bemba.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini setelah dilimpahkan ke Kejati Sulsel, oleh jaksa peneliti beberapa kali dikembalikan ke penyidik Polda dengan berbagai catatan. Salah satu petunjuk jaksa adalah adanya perbedaan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Di sisi lain, meski seluruh tersangka tidak lagi ditahan karena masa penahanannya telah habis, namun mereka masih berstatus tersangka.

 

Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan berkasnya pun telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti namun dikembalikan lagi. Saat ini penyidik sementara berupaya melengkapi kekurangan yang diperlukan dalam kelengkapan berkas.

 

“Permasalahanya ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja,” kata Rosyid belum lama ini.

 

Menurut petunjuk Jaksa, kata Rosyid, pemeriksaan lahan harus menggunakan perbandingan tanah adat. (***)

Bagikan

Related Stories