Amankan Lae-Lae dan Kayangan, Pemkot Makassar Kerjasama dengan Kejaksaan

Pemkot Kejati

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meneken Momerandum Of Understanding (MoU) terkait upaya mengamankan dua aset pemerintah berupa dua pulau yang berada dalam wilayah administratif Makassar.

Jalinan MoU itu juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi melalui hasil Video Conference (Vicon) bersama Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Adapun aset milik Pemkot Makassar yang menjadi objek MoU adalah Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan, yang mana kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.

“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Junus, saat MoU dengan Kejati Sulsel, Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI. Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini akan menjadi tempat bahari dan wisata konservatif.

Bagikan

Related Stories