Aman dari Resiko Hukum Saat Gunakan Internet, Jaga Etika

(null)

JENEPONTO – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 4 November 2021 di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Posting Konten? Hargai Karya Orang Lain”.

 

Program kali ini menghadirkan 227 peserta dan empat narasumber yang terdiri dari Pendiri Resensi Institute, Hartono Tasir Irwanto; pemengaruh (influencer) dan kreator konten, Atika Abidin; jurnalis LKBN Antara Biro Gorontalo, Debby Mano Giu; dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Muhammad Fachri Said. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Shinta Ardan selaku jurnalis. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

 

Pemateri pertama adalah Hartono Tasir dengan tema “Mengenal Macam-macam Aplikasi Percakapan, Perbedaan dan Fitur-fiturnya”. Menurut dia, kejahatan siber makin berkembang (pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan, pemfitnahan, dan pemalsuan). "Tips melindungi data adalah punya kesadaran kritis, terapkan filosofi minimalisme untuk meredam ekses buruk teknologi, batasi durasi layar. Tanpa sikap kritis, kita akan menjadi masyarakat konsumtif dan dangkal," katanya.

 

Berikutnya, Atika Abidin membagikan tema “Etika Menghargai Karya atau Konten Orang Lain di Media Sosial”. Mengunggah karya orang lain ada etikanya, seperti mencantumkan sumber, meminta izin pada kreator, dan menyampaikan apresiasi. "Berusahalah untuk tidak menjiplak karya orang lain untuk membuatnya jadi karya sendiri," ucap Atika.

 

Sebagai pemateri ketiga, Debby Mano Giu membagikan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Kebebasan berekspresi memungkinkan kita mencari informasi seluas-luasnya dan mengembangkan diri. Ini diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Namun kebebasan berekspresi ini juga harus dibarengi dengan etika. "Gunakan bahasa yang baik, hindari kata kasar, biasakan diri dengan konten positif, hargai karya orang lain, stop umbar informasi pribadi," kata Debby.

 

Adapun pemateri terakhir, Muh. Fachri Said membawakan tema “Digital Safety, Pentingnya Perlindungan Hak Paten di Ranah Digital”. Aturan hukum yang mengatur karya di ranah digital dapat ditemui di UU Hak Cipta dan UU Paten. Agar mendapat perlindungan hukum, karya ini perlu didaftarkan entah dari sisi Hak Cipta maupun Paten. "Gunakan juga fitur di media sosial seperti Privacy untuk melindungi karya pribadi di media sosial," ucapnya.

 

Setelah pemaparan materi oleh semua narasumber, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Terlihat antusiasme dari para peserta yang mengirimkan banyak pertanyaan kepada para narasumber. Salah satunya, "Perundungan dan pelecehan di internet apakah termasuk kejahatan yang bisa dilaporkan? Sebenarnya bagaimana cara berkomentar yang aman, padahal niatnya berkomentar saja?" tanya Andromega Manurung ke Debby Mano.

 

"Perundungan bisa dilaporkan  tergantung kita memandang separah apa. Kalau kategorinya sangat parah, kita sangat tersudut atau anak kita yang jadi korbannya itu bisa diadukan. Kominfo kalau nggak salah punya layanan aduan kominfo.go.id, tentu dengan syarat yang ditentukan. Screenshot kontennya, keberatannya dalam hal apa," jawab Debby Mano.

 

Panitia memberikan uang elektronik senilai masing-masing Rp 100.000 bagi 10 penanya terpilih. Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi.

Editor: El Putra

Related Stories