Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah Dibeberkan Pejabat Bank BUMN

Tersangka Nurdin Abdullah

Kepala cabang salah satu bank BUMN di Makassar, Ardi, membongkar ke mana saja aliran dana suap Rp 2 miliar yang disimpan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Rp 1,2 miliar dari uang suap itu diatur oleh anak Nurdin, yakni Fathul Fauzi Nurdin alias Uji.

Hal itu diungkapkan Ardi saat menjadi saksi kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021). Ardi pada awalnya menceritakan kedatangan ajudan terdakwa Nurdin, Muhammad Salman Natsir, yang membawa koper berisi duit Rp 2 miliar ke kantornya di area Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita pada Minggu, 20 Desember 2020.

"Dia bawa koper, yang saya ingat itu dua warna (kombinasi), warna abu-abu dan ada juga kuning," ucap Ardi di persidangan.

Ardi mengaku membuka koper tersebut dan menghitung uang Rp 2 miliar di dalam koper disaksikan oleh Salman. "Ketika saya buka, saya bilang ke Pak Salman ini 20, artinya Rp 2 M," ucap Ardi.

Ardi mengaku segera mengambil duit Rp 400 juta dari koper tersebut untuk ditukar dengan uang rupiah baru. Salman lantas membawa Rp 400 juta itu pergi dan sisa duit di koper, yakni Rp 1,6 miliar dititipkan kepada Ardi.

Ardi mengatakan uang titipan Rp 1,6 miliar tersebut sebenarnya tidak dibenarkan aturan bank tempat dia bekerja. Tapi dia mengaku tetap menyimpan Rp 1,6 miliar itu karena Salman mengatakan akan ada orang yang mengurus sisa duit tersebut.

Lanjut Ardi, di hari yang sama pada pukul 14.00 Wita Salman kembali datang ke bank dan meminta lagi uang baru Rp 400 juta. Namun Ardi mengaku tidak memiliki stok uang baru.

"Salman datang lagi. Pak tambah lagi. Dia minta tambah lagi 400 (Rp 400 juta)," beber Ardi.

Karena tak lagi memiliki uang baru, Salman kemudian diberikan uang yang lumayan baru oleh Ardi sebesar Rp 400 juta sehingga total ada Rp 800 juta yang dibawa Salman pada hari yang sama. Alhasil, masih ada Rp 1,2 miliar uang titipan yang dipegang oleh Ardi.

"Sisanya Rp 1,2 miliar bagaimana?" tanya jaksa KPK M Asri Irwan kepada saksi Ardi.

Namun Fathul Fauzi Nurdin tidak datang pada hari itu meski ditunggu oleh Ardi hingga malam hari. Fathul alias Uji baru datang pada keesokan harinya, Senin, 21 Desember 2020.

"Jadi dia datang langsung masuk. Ruangan saya, langsung saya nanya mana kopernya," kata Ardi menirukan ucapan putra Nurdin kala itu.

Singkat cerita, sisa duit suap Rp 1,2 miliar yang dititipkan ke Ardi itu tak dibawa pergi oleh Uji. Uji justru menyetorkannya ke bank tempat Ardi bekerja.

"Dia ngomong, uangnya tidak saya bawa tapi mau saya setor," beber Ardi.

Uji sendiri disebut menyetorkan uang Rp 355 juta ke rekening atas nama Erik Horas. Uji juga meminta Ardi membuka buku rekening baru atas nama Muhammad Irham Samad dan kembali menyetorkan uang Rp 797 juta.

Uji pada saat dihadirkan ke persidangan pada Kamis, 12 Agustus 2021, lalu mengungkapkan bahwa uang Rp 355 juta dan Rp 797 juta memang ia setorkan ke rekening atas nama Irham Samad dan Erik Horas. Uji menyebut setoran tersebut merupakan pembayaran pembelian 2 unit jetski dan mesin speedboat.

Atas keterangan tersebut, jaksa Asri lantas mengatakan masih ada sisa uang Rp 48 juta dari sisa duit suap Rp 1,2 miliar yang dititip sebelumnya. Ardi kemudian mengungkapkan bahwa uang itu dibawa pulang oleh Uji.

"Kalau Rp 48 juta diambil, dibawa pulang Pak Uji. (Jadi uangnya) habis," ungkap Ardi.

Diberitakan sebelumnya, uang Rp 2 miliar yang dibawa oleh ajudan bernama Salman itu bermula dari adanya perintah Nurdin Abdullah kepada eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti agar dia meminta duit operasional ke kontraktor senilai Rp 2 miliar.

Sari kemudian meminta duit operasional seperti arahan Nurdin kepada kontraktor bernama H Momo dan kontraktor bernama Hj Indar. Kedua kontraktor ini masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin Abdullah.

Tags KorupsiBagikan

Related Stories