Makassar Kini
Advokat Makassar Protes Perwali 36 Rudy, Banyak Poin yang Rancu
Kalangan advokat memprotes Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Peradi menganggap poin dalam aturan itu kurang jelas.
Narahubung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar Putrawan Suratno menyebut aturan yang kurang jelas tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3. Poin itu berisi enam kategori profesi masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 untuk keluar masuk Makassar.
"Kalau bicara tentang aktivitas di dalam negeri sebenarnya kan tidak boleh ada pembatasan. Setiap warga negara berhak untuk bepergian kemana saja semisal masih dalam sebatas dalam negeri Indonesia saja," kata Putrawan kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Putrawan menyebut perwali juga tidak memasukkan advokat sebagai profesi yang dikecualikan. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
Advokat, kata dia, bekerja demi kepentingan hukum. Jika ruang lingkup kerjanya dibatasi secara tidak jelas, itu dianggap bertentangan dengan marwah hukum. Apalagi advokat punya kedudukan sejajar dengan penegak hukum lain, yakni polisi, yang justru masuk pengecualian.
"Kalau dibatasi setiap sidang ke Maros atau Gowa kemudian dibebankan dengan surat keterangan rapid test, ini kan memberatkan," ucapnya.
Ada enam poin yang dikecualikan dari suket bebas COVID-19 pada Perwali Makassar 36/2020. Masing-masing aparatur sipil negara, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).
Putrawan menyatakan, Peradi menganggap poin itu belum mampu merangkum semua pemangku kepentingan yang punya tugas dan tanggung jawab beraktivitas di Makassar. Lebih dari itu, perwali juga dianggap tidak cukup sebagai landasan hukum.
"Karena perwali itu kalau dalam istilah hukumnya hanyalah kebijakan yang sifatnya mengatur ke dalam. Bukan mengatur keluar. Kalau dia (pemerintah) mau mengatur ke ke luar, seharusnya dalam bentuk peraturan daerah," ucap Putrawan.
Putrawan menyebut perwali juga tidak memasukkan advokat sebagai profesi yang dikecualikan. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
Advokat, kata dia, bekerja demi kepentingan hukum. Jika ruang lingkup kerjanya dibatasi secara tidak jelas, itu dianggap bertentangan dengan marwah hukum. Apalagi advokat punya kedudukan sejajar dengan penegak hukum lain, yakni polisi, yang justru masuk pengecualian.
"Kalau dibatasi setiap sidang ke Maros atau Gowa kemudian dibebankan dengan surat keterangan rapid test, ini kan memberatkan," ucapnya.
PBH Peradi Makassar sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot. Putrawan mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Makassar soal surat itu.
Putrawan berharap Pemkot melalukan revisi, atau paling tidak evaluasi terkait kebijakan yang rencananya akan diterapkan mulai akhir pekan ini.
"Seharusnya stakeholder lain itu bisa dilibatkan dalam kebijakan ini," ucap Putrawan.
Sementara itu Pemkot Makassar berencana memanfaatkan waktu beberapa hari ke depan untuk sosialisasi aturan kewajiban suket. Nantinya, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib menunjukkan surat yang menyatakan bebas dari COVID-19.
"Berlakunya itu sesegera mungkin. Insyallah, mungkin kita mulai hari Jumat (10/7) atau hari Sabtu (11/7) nanti," kata juru bicara gugus tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali.