Ada Pembatasan di Makassar, Tapi Dikecualikan Untuk Angkutan Umum

Corona

Pemerintah Kota Makassar kembali memperketat aktivitas di batas kota Makassar.

 

Warga luar ataupun yang ada didalam dilarang melintas jika tak memiliki suket bebas covid-19.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Perhubungan Makassar Mario Said, Rabu (29/7/2020).

 

Menurut Mario pembatasan aktivitas di batas kota telah diatur dalam Perwali 36, tentang percepatan pengendalian covid 19 di Makassar.

 

Terkait dengan hal tersebut, Mario mengungkapkan bahwa pembatasan ini tidak diberlakukan bagi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

 

"Angkutan umum tidak kita batasi, apalagi tujuan mereka bukan di Makassar. Misal dari arah Gowa tujuan Maros, kira kira begitu," katanya.

 

Dinas Perhubungan Kota Makassar tentu mudah mengidentifikasi angkutan tersebut, dengan melihat kode plat kendaraan tersebut.

 

Ia menjelaskan sesuai dengan amanat PJ Wli Kota Makassar, semua petugas di batas kota memperlakukan warga dengan sikap santun.

 

"Kita juga meminimalisir terjadinya macet panjang di batas kota. Jika ini terjadi (macet) tentu mempengaruhi aktivitas roda Ekonomi kita," paparnya.

 

Sebelumnya, PJ Wali kota Makassar Rudy Djamaluddin membeberkan bahwa pihaknya sengaja memperketat kembali aktivitas dibatas kota, karena akan berlangsung nya Hari Raya Idul Adha 1441 hijriah.

 

"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi kluster usai lebaran atau penularan," katanya.

Bagikan

Related Stories