Ada Fatwa Haram dari MUI Sulsel, Satpol PP : Lancarkan Penertiban Pengemis

Anjal

Satpol PP Makassar menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengharamkan memberi ke pengemis di jalanan. Fatwa itu disebut mendukung operasi pemberantasan pengemis yang telah dijalankan Pemkot Makassar.

"Terima kasih para ulama (MUI), ini sebagai bentuk dukungan MUI terhadap gerakan operasi zero pengemis yang kita lakukan belakangan ini, keluarnya Fatwa MUI artinya operasi zero juga melaksanakan perintah agama," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Iqbal mengungkapkan, pihaknya telah gencar melakukan operasi mengamankan pengemis di jalanan Makassar sebelum Fatwa MUI Sulsel itu diterbitkan. Dalam sebulan, ada 283 orang yang ditangkap.

"Operasi zero kita sudah dilakukan, para ulama kita mengapresiasi operasi zero bentuk dukungan. Terbukti juga 283 orang kurang sebulan kita amankan, maka ini capaian tertinggi dalam operasi anjal, gepeng dilakukan Pemerintah dalam satu tahun di tahun lalu," ujar Iqbal.

"Berkat partisipasi masyarakat, kita operasi tingkat lurah dan kecamatan, jadi dukungan camat dan lurah serta toko masyarakat, terbukti antusias anjal gepeng sampai malam hari menurun sangat drastis," tambahnya.

Hanya, Iqbal tak menampik masih ada pengemis yang tetap bandel berkeliaran meski gencar dilakukan operasi. Pengemis bandel itu membaca situasi saat petugas sudah tidak ada lagi di lokasi.

"Sangat minim sekarang, kisarannya 3 orang sehari, ya sekarang kita temukan palingan 1 atau 2 saja di satu Kota Makassar. Dari ratusan orang itu pada pagi hingga sore hari ya," jelasnya.

Satpol PP Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memantau melalui kamera pengawas atau CCTV terkait keberadaan pengemis di sejumlah titik.

"Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, lurah, jadi ruang gerak anjal, gepeng sudah sangat sempit," ucapnya.

Olehnya itu, pihaknya akan memaksimalkan operasi pengemis di Makassar, meski anggaran diakui sangat minim jika harus tetap beroperasi di malam hari.

"Persoalan waktu saja (malam) operasi zero pagi sampai sore, jadi kita zero pantau wilayah di tingkat masing masing. Iya pembiayaan, pagi, sore saja terbatas, tapi kita akan tingkatkan, tapi kita tak punya dukungan penganggaran untuk itu (malam), pasti tetap dimaksimalkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

"Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.

Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Muammar menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu.

"Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi," ungkap dia.

Tags AnjalBagikan

Related Stories