5 Pihak Ini Disebut Rentan Lakukan Pelanggaran Netralitas Versi Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers Netralitas ASN dalam Pemilu 2024: Kerangka Pengawasan Ombudsman RI, Senin 27 November 2023 ((Foto: Tangkapan Layar Youtube Ombudsman)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009, terdapat sembilan pihak atau aktor yang harus bersikap netral dalam Pemilu. Meski demikian, Ombudsman akan fokus terhadap lima aktor dalam undang-undang tersebut untuk diawasi netralitasnya. 

Mereka yaitu Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, ASN, Honerer Pemerintahan, Kepala Desa, dan Perangkat Desa. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui Saluran Youtube Ombudsman RI pada Senin, 27 November 2023, Lembaga itu menjelaskan soal titik rawan pelanggaran netralitas oleh kelima aktor tersebut. 

Pertama yaitu Kepala Daerah atau Pejabat Struktural. Terdapat tiga poin soal titik rawan pelanggaran netralitas yang dapat dilakukan oleh pejabat tersebut. Poin kerawanan pertama yaitu pengangkatan dan pengakhiran honorer sebagai bentuk mobilisasi terhadap PPK. 

Baca Juga: 

“Sebagai PPK dia punya kekuasaan mutlak memindahkan orang, memutasi, menurunkan jabatan orang (demosi), atau mempromosi terhadap orang-orang yang menguntukan politik mereka,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Poin terakhir kerawanan pada jabatan ini yaitu pemanfaatan sarana prasarana untuk kepentingan tertentu sebab posisinya sangat strategis di pemerintahan.

Kedua yaitu kerawanan pelanggaran terhadap ASN. Poin pertama yaitu adanya intimidasi kepada sesama rekan ASN untuk mendukung salah satu peserta pemilu. “ASN sendiri itu rentan terjadi intimidasi, intimidasi yang dilakukan oleh kelompok politik tertentu agar ASN ini manut atau nurut terhadap kehendak politik mereka,” ujar Robert.

ASN juga rawan terhadap pelanggaran netralitas dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut serta menunjukkan dukungan melalui media sosial. “Ombudsman sudah Ombudsman sudah mendengar itu, dan membaca arah ke sana yang cukup kuat, dimana ASN sendiri rentan dimobilisasi dan juga diintimidasi,” paparnya.

Aktor ketiga yang rawan terhadap pelanggaran netralitas pemilu yaitu Honorer pemerintahan. Mereka rawan akan menjadi tim pemenangan salah satu peserta pemilu. Kemudian juga menjadi perekrut salah satu peserta pemilu. “Para honorer sangat rentan untuk disalahgunakan secara politik menjadi mesin untuk memobilisasi suara, tidak hanya honerer tapi juga dari masyarakat” papar Robert.

Pihak selanjutnya yaitu Kepala Desa. Adanya keberpihakan yang dilakukan Kepala Desa dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang saat memutuskan pengusulan penerima bantuan sosial (bansos). “Dimana ada Kepala Desa yang sudah memulai tindakan memobilisasi bansos ini dengan manipulasi penetapan pengusulan penerima bansos,” ungkapnya. Lalu juga kerawanan netralitas lainnya yaitu terkait mutasi, demosi dan promosi dari perangkat desa. 

Baca Juga: 

Terakhir pihak yang rawan akan pelanggaran netralitas dalam pemilu adalah Perangkat Desa. “Perangkat Desa sendiri merupakan pranata di Desa yang dapat memanipulasi penerima bansos,” kata Robert. Selain itu Perangkat Desa juga rawan dalam pengurusan pelayanan publik di tingkat desa yang bisa saja diskriminatif dan mendahulukan pihak tertentu jika sudah ada keberpihakan.

Terkait hal tersebut, Ombudsman akan mengawasi ASN yang masuk dalam fokus pengawasan rawan melakukan pelanggaran netralitas. Ombudsman juga memberi perlindungan kepada ASN agar tidak menjadi korban intimidasi. “Ombudsman dalam posisi tidak saja memberi pengawasan tapi juga perlindungan lewat kewenangan yang kita miliki,” kata Robert.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 28 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories