2020, Honorer Makassar Dilarang Pakai Seragam ASN

Honorer

Tenaga kontrak atau honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar dilarang menggunakan seragam yang biasa dikenakan ASN saat berkantor.

Aturan tersebut secara efektif mulai 2020 nanti, yang mana selanjutnya bakal disediakan seragam khusus untuk seluruh honorer di Pemkot Makassar.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mengungkapkan seragam tenaga kontrak menjadi kewenangan masing-masing organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga dia meminta OPD menanggung pakaian khusus bagi honorer.

"Untuk pakaian dinas pegawai kontrak menjadi kewenangan masing-masing dinas dan Januari itu sudah mulai diberlakukan," katanya kepada awak media, Senin (30/12/2019).

Pemberlakuan seragam khusus tenaga kontrak tertuang dalam Perwali Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Waktu Terbatas Pada Lingkup Pemkot Makassar.

Dalam regulasi itu, tenaga kontrak dilarang mengenakan pakaian Korpri yang biasa dikenakan oleh ASN. Sebagai pembeda, mereka harus mengenakan pakaian berwarna abu-abu muda dan bawahan berwarna hitam yang dipakai mulai Senin sampai Rabu.

Adapun untuk hari Kamis dan Jumat, tenaga kontrak diwajibkan mengenakan batik. Selain itu, tenaga kontrak juga diwajibkan untuk memakai atribut seperti papan nama, lambang daerah, nama kota dan tanda pengenal.

Bagikan

Related Stories