13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Segera Disidang

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Tiga belas tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit tipe C Batua segera menjalani persidangan. Hari ini Rabu 12 Januari, tersangka dan barang buktinya dilakukan penyidik ​​Polda Sulsel di Kejaksaan.

Yang dilakukan di Rutan tahanan dan barang bukti Mapolda Sulsel, sempat diketahui melakukan pemeriksaan identitas para tersangka. Hal itu diakui guna memastikan bahwa mereka adalah orang-orang yang disangkakan dalam kasus ini.

“Tahap dua ini berkaitan untuk memastikan apakah benar orang yang dihadirkan ke kita ini, adalah orang yang kemudian disangka oleh penyidik. Maka kemudian dalam prosesnya tadi kami melakukan pemeriksaan identitas,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.

Lebih jauh kata Adnan, untuk saat ini Kejaksaan juga akan melakukan penambahan masa pihak selama 20 hari kedepan. Dia tak menampik setelah tahap ini dilakukan, perampungan dakwaan juga akan dilakukan sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Ditahan untuk 20 hari kedepan. Setelahnya benar sudah akan disidangkan,” ungkap Adnan.

berada dalam tahap dua kasus tersebut Kejaksaan melakukan pemeriksaan identitas terhadap mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK)

berikutnya adalah Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Pemeriksaan itu dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsurezki, jumlah penuntut umum Bidang Pidsus Kejati Sulsel dan Kasi Penuntutan Kejati Sulsel Adnan Hamzah.

Sekedar informasi kasus ini memang menjadi atensi publik, selain jumlah tersangka yang jauh lebih banyak dibandingkan kasus lainnya. Kasus ini juga diduga sebagai operandi yang sistematis, terutama dalam skema penganggaran.

Tidak hanya itu saja, bangunan yang merupakan fasilitas kesehatan itu nyatanya tidak laik, dan dianggap rapuh sesuai hasil audit BPK. (Forwaka)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories