Ranperda RTRW Ditarget Rampung Tahun Ini, Tarik Investasi Masuk Makassar

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 4 tahun 2015 Kota Makassar ditargetkan rampung tahun 2024.

“Tahapannya mulai dari Bapemperda (DPRD Makassar) ke pansus (panitia khusus) kemudian asistensi ke provinsi, lalu ke kementerian,” ujar Fahyuddin.

Katanya, proses revisi membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak muda sehingga membutuhkan waktu dua tahun dalam penggodokannya.

“Tapi orang di kementerian bilang ini termaksud cepat, karena ada wilayah atau daerah lain yang lima sampai enam tahun tidak keluar-keluar, ini karena kita tidak tinggal diam, setiap ada revisi pasti langsung kita tindaklanjuti,” terangnya.

Dalam waktu dekat Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan melakukan pemaparan melalui rapat lintas sektor (linsek) di kementerian.

“Sisa satu kali menghadap, InsyaAllah ini tinggal di kementerian, pak Wali akan memaparkan progres untuk revisi ini mungkin dalam waktu dekat akhir bulan selesai linsek di kementerian,” terangnya.

Selanjutnya, jika sesuai dengan proses dan disepakati, maka revisi perda ini akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Makassar. “InsyaAllah akan disepakati Dewan yang baru dilantik,” ujarnya.

Dia berharap, revisi perda ini segera rampung, sebab ini akan mempengaruhi investor untuk melakukan investasi.

“Kalau RDTR yang baru tersebut, semua kawasan di Kota Makassar akan terpetakan dengan detail. Sudah ada lokasi-lokasi strategis untuk menanam investasi akan mudah dideteksi dan disesuaikan dengan kondisi wilayah. Kalau belum ada seperti sekarang kan investor takut mau datang,” katanya.

“Nanti mereka sudah beli lahan mahal-mahal tidak bisa bangun hotel atau apartemenkan rugi besar, jadi kita mau ini segera tuntas biar tambah banyak investor datang ke Makassar,” tandasnya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories