Makassar Kini
Polda Sulsel Bongkar Peredaran 75 Kilogram Sabu
Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 32.747 ribu pil ekstasi dengan tiga tersangkanya di Mapolda setempat.
"Informasi ini yang kami sampaikan terkait dengan pengungkapan pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel," papar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, dilansir Rabu (1/9/2021).
Kapolda menjelaskan, ada dua kasus penangkapan dimana waktu dan tempatnya berbeda. Pada Rabu, 25 Agustus diamankan dua pelaku masing-masing SYF (37) dan ABJ (24) di salah satu hotel Jalan Sudirman, pukul 19.00 WITA.
Selanjutnya, dikembangkan Tim Khusus Ditresnarkoba, ditangkap
lagi satu pelaku berinisial FTR pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso Makassar.
Pada Tempat Kejadian Pertama (TKP) ditangkap SYF dan ABJ dengan barang bukti 30 bungkus Sabu seberat 30 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi, satu tas hitam dan dua koper, serta dua ponsel. Selanjutnya dikembangkan, ditemukan lagi barang bukti 10 kilogram sabu dan satu bungkus pil ekstasi serta satu unit truk pada tempat tinggal SYF di Pampang, Kecamatan Panakukang.
Jumlah barang bukti saat itu sebanyak 40 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Pengembangan terus dilanjutkan, hingga pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA, pelaku lainnya berinsial FTR (28) dibekuk di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, dengan barang bukti 35 kilogram Sabu serta enam bungkus pil ekstasi sebanyak 28.747 butir, satu koper besar dan tas ransel warna hitam.
Merdisyam mengungkapkan, keterkaitan antara tersangka SYF dan FTR ini merupakan anggota jaringan sindikat peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia dan Filipina. Sejauh ini Timsus Ditresnarkoba Polda telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap jaringan ini karena memang sejak awal dipantau.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan total keseluruhan sebanyak 75 kilogram Sabu. Kemudian delapan bungkus ekstasi sebanyak 32.747 butir dan hasil pemeriksaan barang bukti di Labfor, positif metefetamin, dan ekstasi hasil pemeriksaan positif MDMA," ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka, kata Merdisyam, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat 2 menawarkan, menjual, membeli menukar atau menyerahkan narkoba golongan satu diancam hukuman mati.
Kemudian, pasal 112 ayat 2, memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan satu dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 132 ayat 1 jika dilakukan secara terorganisir maka hukuman ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolda, bisa menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa akibat terpapar narkoba. Sedangkan untuk nilai barang tersebut, kata dia, sudah mencapai ratusan miliar. Sejauh ini Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar bandar besar, mengingat ini merupakan jaringan internasional.
"Pengungkapan kasus ini tanda bahwa peredaran narkotika bukan kecil tapi jaringan besar, berada di tengah-tengah kita dan kita apresiasi hasil dari kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel," tambahnya.