Keppres Pemberhentian NA Sebagai Gubernur Sulsel Telah Diterima DPRD

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

MAKASSARINSIGHT.com - Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah terbit.

Pihak DPRD Sulsel telah menerima surat tersebut. Ketua Fraksi PKB Azhar Arsyad membenarkan hal itu.

“Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Azhar, Rabu (19/1/2022).

Azhar melanjutkan bahwa fraksinya sepakat untuk diparipurnakan. Alasan pertama, syarat formal yuridis sudah tidak ada alasan untuk menolak.

“Kedua kan selama ini memang roda pemerintahan dikendalikan sama Wagub dalam hal ini Pak Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.

Azhar menyebutkan dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.

“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” kata Azhar.

Soal pendamping Andi Sudirman, Azhar menilai sangat dibutuhkan, terutama dalam menjalan roda pemerintahan di Sulsel.

“Itu sangat penting, karena posisi wakil gubernur itu akan membantu melaksanakan program-program pemerintah nantinya,” demikian Azhar.

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories