Para Tersangka Korupsi Proyek RS Batua Makassar Diterungku Polda Sulsel

RS

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, para tersangka dikhawatirkan kabur di momen Natal dan tahun baru ini. "Biar mereka masuk tahanan semua dulu," ujarnya kepada media, Kamis (30/12/2021).

Tersangka masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Penahanan dilakukan setelah proses pemberkasaan di antara beberapa tersangka diangkap selesai atau P21.

"Udah lengkap semua. Lebih baik kita tahan dari pada ke mana-mana. Ini mau tahun baru. 13 orang saya tahan semua. Sementara saya periksa kesehatannya ini," kata perwira Polri satu bunga ini.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.

Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.

Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Lalu hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.

Tags proyekBagikan

Related Stories