Kamu Harus Tahu, Kenapa Pelantikan Presiden Indonesia Selalu Tanggal 20 Oktober?

Sidang Paripurna MPR RI Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029. (Tangkap Layar MPR RI)

MAKASSARINSIGHT.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Namun tahukah Anda, bahwa pelantikan presiden Indonesia selalu dilakukan pada 20 Oktober? Setidaknya sejak Orde Baru runtuh.  

Peristiwa ini memiliki sejarah menarik dan berakar dalam perjalanan politik negara. Tanggal tersebut menjadi simbol penting transisi kepemimpinan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca Juga: 

Tanggal 20 Oktober memiliki makna penting dalam sejarah politik Indonesia, karena tiga presiden RI, yaitu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi), pernah dilantik pada tanggal tersebut.

Sejarah Pelantikan Indonesia

Pelantikan presiden dan wakil presiden untuk satu periode jabatan (lima tahun) dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Setelah kemerdekaan, Indonesia masih mengalami gejolak politik yang menyebabkan Soekarno memiliki masa jabatan yang panjang, dari 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun, dimulai dari pelantikannya pada 12 Maret 1967 dan lengser pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakilnya, BJ Habibie. Habibie kemudian menjadi presiden ketiga Indonesia dengan masa jabatan yang relatif singkat, dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

Secara historis, sejak 1945 hingga pasca reformasi, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi yang mempengaruhi masa jabatan presiden. Periode pertama berlangsung dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, sedangkan periode kedua terjadi dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999.

Pada masa UUD Sementara 1950, tidak ada aturan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Tapi, setelah memasuki era demokrasi pada tahun 1999, peraturan berubah dengan menetapkan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, serta dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Sejak itu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan BJ Habibie pada 20 Oktober, Gus Dur dilantik sebagai presiden keempat Indonesia pada 20 Oktober 1999. Dia tidak menjabat secara penuh karena dilengserkan pada 23 Juli 2001. Lalu, digantikan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima.

Megawati menjabat dari 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004, kemudian digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden keenam Indonesia, yang dilantik pada 20 Oktober 2004.

Akhir masa kepemimpinan SBY digantikan Joko Widodo (Jokowi), presiden ketujuh Indonesia, pada 20 Oktober 2014. Sejak itu, pelantikan presiden Indonesia ditetapkan untuk selalu dilakukan pada 20 Oktober.

Fenomena Pelantikan Presiden 20 Oktober

Dilansir dari Hukum Online, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menanggapi fenomena 20 Oktober sebagai hari pertama masa jabatan presiden, terutama dalam beberapa situasi.

Ia menyatakan, konstitusi hanya mengatur durasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Satu-satunya hal yang ditekankan dalam UUD 1945 adalah periode tersebut harus dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan di depan MPR atau DPR.

Mengenai tanggal 20 Oktober, Bayu merujuk pada sejarah pergantian masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia sejak era Presiden Gus Dur. Dua puluh tahun yang lalu, Gus Dur mulai menjabat pada 20 Oktober 1999 setelah memenangkan pemilihan presiden yang masih dilakukan oleh MPR.

Jika masa jabatannya berlangsung selama lima tahun, seharusnya berakhir pada 20 Oktober 2004. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan presiden.

Baca Juga: 

“Kalau kita lihat, itu harus pada saat berakhirnya masa jabatan Presiden sebelumnya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Presiden,” ujarnya, dikutip dari Hukum Online.

Hal ini dapat dilihat dari hari pertama masa jabatan SBY yang dihitung mulai 20 Oktober 2004. Menurutnya, selama konstitusi tidak diubah, pastiakan selalu 20 Oktober.

Sementara, akademisi hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebutnya sebagai konvensi hukum tata negara di Indonesia. “Bahkan yang lebih tepat juga harus di jam yang sama. Kalau dicari di konstitusi dan undang-undang memang nggak ada, ini konvensi ketatanegaraan.”

Dia menyebut ini sebagai cara untuk konsisten terkait kesinambungan masa jabatan presiden pasca reformasi. Pertimbangannya adalah memastikan tidak ada jeda yang menyebabkan kekosongan jabatan presiden.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 Oct 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories