Jadwal Pelaksanaan Pilkada Dipercepat ke September 2024, Ini Alasannya

Pilkada

MAKASSARINSIGHT.com - Jadwal pelaksaanaan Pilkada Serentak 2024 diusulkan dipercepat. Yakni, pada September 2024 atau dua bulan lebih cepat dari yang sebelumnya telah ditentukan.

Usulan itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut salah satu alasan percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: 

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024,” kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu malam (20/9/2023).

“Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” tambah Tito.

Mantan Kapilri ini menjelaslan, dengan adanya pemajuan jadwal Pilkada serentak akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024. Yaitu, setidaknya tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: 

Hal ini, agar tidak terjadi kekosongan yang masif. Untuk itu, perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah.

“Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” papar Tito. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories