Makassar Kini
Belasan Rumah Dinas Jadi Objek Penertiban Satpol PP Sulsel
Belasan rumah dinas milik Pemprov Sulsel di Jalan Bonto Nompo dan Jalan Bonto Manai, Makassar, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.
Belasan rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel dengan kuasa pengguna Satpol PP Sulsel. Akan tetapi rumah-rumah tersebut kini ditempati keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP yang bukan lagi peruntukannya.
“Kami melakukan penertiban, karena rumdis tersebut sedianya ditempati oleh Satpol PP yang masih aktif," kata Kabid Trantib Satpol PP Sulsel Sultan Rakib, di Makassar, Sabtu (23/10/2021).
"Yang menjadi masalah adalah ketika sudah purna atau pensiun dialihkan ke anak dan saudara. Hal demikian sudah bukan peruntukannya sesuai aturan yang ada,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan, 15 rumah dinas tersebut aset milik Pemprov Sulsel dengan pengelola aset Sekda Provinsi Sulsel dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.
Sultan mengatakan penertiban sudah lama akan dilakukan. Upaya persuasif sudah dicoba dengan dialog.
Waktu yang disepakati juga sudah habis, kemudian memberikan tambahan waktu. Akhirnya diambil kesimpulan untuk melakukan penertiban.
“Kami melakukan pertemuan memberikan waktu 100 hari, batasnya itu empat hari setelah Lebaran Haji (20/7/2021). Kami mengambil kebijakan tersebut, agar dapat mempersiapkan barang-barang yang ada,” ujarnya.
Mantan Kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan dua peleton personel Satpol PP Sulsel untuk melakukan penertiban tersebut. Langkah yang dilakukan tegas dan humanis.
Satpol PP juga memberikan fasilitas memobilisasi barang-barangnya ke rumah yang mereka tunjuk.