Program Pemkot Makassar
Selasa, 07 Oktober 2025 21:44 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Suasana hangat dan khidmat menyelimuti Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (7/10/2025), saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin pelantikan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar.
Pelantikan ini menjadi awal babak baru pengelolaan BUMD untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat peran perusahaan daerah dalam pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan deviden kota.
Munafri secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Direksi dan Dewas dari tiga BUMD, yaitu PD Parkir, PD Pasar, dan PD Terminal. Sementara PDAM hanya melantik Dewas, dan BPR masih menunggu pengisian Direksi yang akan diumumkan kemudian.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Melinda Aksa, serta jajaran Forkopimda Kota Makassar turut hadir, termasuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Dandim 1408/Makassar Letkol Inf Franki Susanto, Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika, dan mantan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin.
Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan pesan tegas bahwa jabatan bukan sekadar posisi formal, melainkan amanah pengabdian kepada masyarakat Makassar.
"Hari ini adalah langkah awal pengabdian kita untuk pembangunan Kota Makassar. Setiap rupiah anggaran adalah uang rakyat, jangan sampai ada pengkhianatan," tegas Munafri.
Ia menekankan pentingnya integritas dan disiplin dalam menjalankan fungsi masing-masing. Direksi bertugas menjalankan operasional dan mengambil keputusan strategis, sementara Dewas berfungsi sebagai pengarah dan pengendali agar perusahaan berjalan sesuai rambu-rambu.
"Direksi tugasnya bermain, Dewan Pengawas tugasnya membuat lapangan. Jangan sampai tertukar. Kalau Dewas ikut nyetir atau Direksi buat aturan, perusahaan bisa tersesat," ujar Munafri disambut tawa hadirin.
Munafri juga mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga bagi pejabat yang baru dilantik. Ia meminta keluarga memahami tanggung jawab besar yang diemban tanpa ikut campur dalam urusan administrasi perusahaan.
Pemerintah kota akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan terhadap kinerja BUMD dan meminta penyelesaian masalah dilakukan secara kolaboratif agar semua berjalan sesuai SOP dan seirama dengan program Pemkot Makassar.
"Ke depan tantangan akan semakin besar. Tidak ada perusahaan daerah yang boleh berjalan sendiri. Kita harus kompak, satu visi, satu langkah," tegas Munafri.
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi. Ia mengingatkan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola BUMD secara profesional dan transparan demi pelayanan publik.
Baca Juga:
"BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pembangunan Kota Makassar. Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan kita bersama," ujar Aliyah.
Ia optimistis bahwa semangat baru ini akan membawa perubahan nyata dalam pengelolaan BUMD dan meningkatkan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Susunan Direksi dan Dewas BUMD Makassar
Perumda Air Minum (PDAM) – Dewas:
Ketua: Dr. A. Zulkifly, S.Stp., MSi
Anggota: Andi Syahrum, Andi Taufiq Aris, Wirda Fauzah
Perumda Parkir Makassar Raya
Direksi:
1. Adi Rasyid Ali, SE.MM (Dirut)
2. Andi Ryan Adriyanto (Dirops)
3. Sahruddin Said (Dirum)
4. Syafri Hafid, SE (Dirut Keuangan)
Dewas:
Ketua: Andi Asminullah
Anggota: Affandy Ibrahim, Amir Hamzah Karim, Muharram Madjid
Perumda Pasar Makassar Raya
Direksi:
1. Ali Gauli Arief (Dirut)
2. Aimansyah (Direktur Keuangan)
3. H. Irfan Darmawan Nm., SH (Dirum)
4. Rusli Patara, SP (Dirops)
Dewas:
Ketua: Evi Aprialti, SE, MM
Anggota: Amriana, Aris R. Pongpalilu, Samsul Raga
Perumda Terminal Makassar Metro
Direksi:
1. Elber Makbul Amin (Dirut)
2. Hj. Lisdayanty Sabri, SE, MM (Dirum)
3. M. Syachrul Maulana (Dirops)
Dewas:
Ketua: Muhammad Rheza, S.STP., M.Si
Anggota: Muhammad Irwan Tamsul, Wawan Purnawan, SE
Catatan: Direksi PDAM dan BPR menunggu izin dari Kemendagri dan OJK. (***)