UU Lindungi Hak Konsumen, BTN Wajib Berikan Sertipikat Rumah Warga Kodam 3

Selasa, 09 Agustus 2022 08:08 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20220804-WA0095.jpg
Warga Perumahan Kodam 3 menuntut hak. (Ist)

HAK warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar untuk mendapatkan sertipikat rumah mereka dari Bank Tabungan Negara (BTN) dilindungi undang-undang.

Akademisi dari Universitas Muslim Maros (UMMA) Hasdiana menjelaskan, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang perlindungan pada hak nasabah, termasuk di antaranya hak untuk mendapatkan sertipikat kalau kredit rumah sudah lunas.

"Namun permasalahan ini menyangkut hak konsumen yang harus dipatuhi oleh pihak bank BTN. Jika konsumen telah beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya maka dapat dilindungi oleh undang undang yang berlaku," tutur Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMMA ini, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Hasdiana menjelaskan, kondisi di mana pembeli/konsumen yang telah melakukan pelunasan tapi belum juga menerima sertipikat bangunan seperti yang tertuang di akad atau kesepakatan pembiayaan, sebenarnya tidak ada masalah dengan legalitas.

Selama ini, pihak bank menurut Hasdiana dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penyaluran kredit harus menerapkan prinsip kehati-hatian artinya bank tidak menyalurkan kredit perumahan tersebut jika dari aspek legalitas belum terpenuhi.

"Jadi, pihak bank dalam hal ink BTN dapat melakukan pendekatan secara persuasif ke nasabah atau konsumennya agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kekhawtiran terkait legalitas kepemilikan rumah," tutur Hasdiana.

Diketahui, UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi konsumen termasuk di dalamnya adalah nasabah perbankan, karena juga menyangkut jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah. Karena pada dasarnya undang- undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.

Terkait dengan kondisi tersebut, kewajiban pihak bank pada nasabahnya sebagai konsumen, antara lain memberikan pembiyaan, menyerahkan dokumen pada saat kreditnya sudah lunas, mengembalikan anggunan ketika kreditnya sudah lunas, serta memberikan kemudahan bagi konsumen untuk dapat memiliki dan melaksanakan isi perjanjian kredit.

Sebelumnya, puluhan warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, mengeluhkan sikap dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang tak kunjung menyerahkan sertipikat rumah mereka.  Padahal sebagai nasabah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah melunasi kewajiban.

"KPR saya di BTN sudah lunas sejak 8 tahun lalu. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sertipikat dari BTN. Padahal saya sudah berulangkali minta," kata Haru Supriwinarto, warga Perumahan Kodam 3.

Haru Supriwinarto yang seorang pensiunan karyawana BUMN ini bercerita kalau dirinya mengajukan permohonan KPR ke BTN tahun 2005 dan lunas pada tahun 2013.

"Sudah lunas 8 tahun, tapi sampai saat ini kami belum punya sertipikat hak milik," keluh Haru Supriwinarto kepada media.

Menurut Haru Supriwinarto di Perumahan Kodam 3 kelurahan Katimbang tercatat sebanyak 33 rumah yang belum mendapatkan SHM. Mereka telah berkali kali mengadu ke pihak Bank BTN, namun hasilnya tetap nihil. SHM tak kunjung didapatkan.

"Kami sudah berkali ķali datang, jawaban pihak bank BTN Selalu membingungkan kita, katannya  sertipikat induk ada di bank BNI belum dipecah. Kami bingung dengan kondisi ini," beber Heru. ***