Kamis, 09 Oktober 2025 13:07 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Aktivitas truk pengangkut material yang melintas di Jalan Poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP)-Moncongloe semakin meresahkan warga. Selain menimbulkan kemacetan, serpihan material yang berjatuhan mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, M Rheza, mengungkapkan bahwa perbedaan aturan jam operasional truk antara Makassar dan Kabupaten Maros menjadi penyebab utama masalah ini. Di Makassar, truk besar dengan kapasitas di atas 8 ton hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
Sementara itu, di Maros dan Gowa, truk besar diperbolehkan beroperasi pada pagi dan siang hari. Akibatnya, truk dari Maros dan Gowa sering melintas di Makassar di luar jam operasional yang ditentukan, memanfaatkan lemahnya pengawasan di perbatasan.
Baca Juga:
Dishub Makassar telah menempatkan personel di sejumlah titik perbatasan, seperti Barombong, Jalan Hertasning, Antang, hingga BTP, untuk menghalau truk besar yang nekat masuk kota sebelum waktunya. Namun, kondisi ini membuat sopir truk terkadang menunggu di perbatasan sebelum masuk Makassar, menyebabkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan dan menimbulkan kemacetan.
Rheza berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat turun tangan untuk memediasi perbedaan aturan antara Makassar dan kabupaten tetangga, agar pengawasan dan pengaturan lalu lintas di jalur BTP-Moncongloe dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Baca Juga:
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Nur Syam AS, menilai bahwa perbedaan aturan jam operasional truk di ketiga daerah tersebut menjadi biang kerok truk bandel melintas di jalur BTP-Moncongloe. Ia menekankan bahwa persoalan ini harus segera disinkronkan melalui pertemuan antara pemerintah kota dan kabupaten terkait.
Sebagai langkah sementara, Dishub Makassar terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan. Namun, solusi jangka panjang hanya dapat tercapai jika ada kesepakatan bersama antar pemerintah daerah terkait. (***)