TPP ASN Pemprov Sulsel Disesuaikan 20 Persen, Ini Alasannya

Kamis, 19 Februari 2026 21:22 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:El Putra

1000954491.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov akan mengalami penyesuaian sebesar 20 persen mulai tahun anggaran 2026.

Langkah ini merupakan antisipasi Pemprov dalam rangka menata struktur belanja daerah sesuai amanat kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa penyesuaian TPP bukan sekadar pemberian 20 persen tambahan, melainkan pengurangan nominal TPP sebesar 20 persen dibanding sebelumnya sebagai respons terhadap kebutuhan penataan belanja pegawai.

Baca Juga: 

Menurut Erwin, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan nasional yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada tahun 2027.

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada pada kisaran 31–32 persen sehingga perlu dilakukan penyesuaian sejak sekarang untuk memenuhi target tersebut.

Erwin menegaskan bahwa hak dasar ASN seperti gaji pokok dan tunjangan wajib lainnya tidak terdampak oleh penyesuaian ini. Komponen yang dikurangi hanya komponen yang bersifat tambahan, yakni TPP.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah proaktif mengantisipasi dinamika fiskal nasional, termasuk dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), serta untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar tetap stabil, tidak defisit, dan tetap mampu membiayai program prioritas pembangunan.

Baca Juga: 

Meski demikian, kebijakan penyesuaian TPP ini juga menjadi diskusi di kalangan ASN karena komponen tersebut sering menjadi bagian penting dari penghasilan di luar gaji pokok. Pemerintah daerah memastikan pendekatan dilakukan dengan proporsional agar tetap mempertimbangkan kesejahteraan aparatur sekaligus efisiensi anggaran. (***)