Sabtu, 09 Mei 2020 16:43 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemerintah Kota Makassar membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk mendeteksi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya di masa pandemi ini.
"Sejak Rabu kemarin kami sudah buka posko pengaduan THR di Kantor AP Pettarani. Selain itu ada juga hotline 085240721984 Atas Nama Andi Sundra untuk pengaduan THR," kata Kadisnaker Makassar Irwan Bangsawan, dikutip Sabtu (9/5/2020).
Menurut dia, posko ini dibuka untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) RI terkait pembayaran THR.
"Kita bersyukur karena sudah ada surat edaran menaker terkait THR 2020 dimasa pandemi covid," ujarnya.
Ia menjelaskan, ditengah darurat covid di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan atau hal hal yang bisa dimudahkan, dan diberikan sedikit keadilan bagi perusahaan dan karyawan.
Meski begitu, mereka kata Irwan, harus melaksanakan pembayaran THR tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan. Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE.
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.