Ternyata Banyak Warga Asing yang Berada di Sulsel

Jumat, 18 Desember 2020 00:29 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Makassar
Makassar

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida menyebutkan jumlah warga negara asing (WNA) di provinsi itu 2.154 orang sesuai dengan data terbaru pada 2020.

"Jumlah orang asing di Sulsel jauh lebih banyak karena tidak semua WNA itu pernah memohon atau mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Makassar, Parepare, maupun Palopo," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Kamis (17/12/2020).

Ia mengatakan, pendataan melalui kantor imigrasi, jumlah orang asing yang terdata di Sulawesi Selatan saat ini ada sebanyak 2.154 orang baik mereka itu warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (487) maupun pengungsi (1.667) yang tinggal di 22 rumah singgah (community house).

Dodi menuturkan, dari tiga kantor imigrasi (Kanim) di provinsi itu yang membawahi 24 kabupaten dan kota, belum ada satupun WNA yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal.

Ia mencontohkan, WNA Amerika, RRT, atau Malaysia yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara manapun, baik hari ini atau minggu lalu dan kemudian datang kembali di Sulawesi Selatan, data mereka belum ada di Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Sulawesi Selatan.

Demikian juga dengan pengungsi mandiri dan orang asing yang sedang berada di Sulawesi Selatan tetapi memiliki izin tinggal yang bukan dari kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, data mereka tidak terdaftar dalam data base Keimigrasian Sulsel.

"Data mereka akan muncul dalam sistem kami, jika mereka mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Sulawesi Selatan yaitu sekitar 50 hari setelah mereka masuk ke wilayah Indonesia atau ketika izin tinggalnya akan berakhir, sesuai dengan undang-undang Keimigrasian," katanya.

Dodi menyatakan, banyaknya orang asing yang tinggal sementara di Sulsel karena adanya proyek strategi nasional yang di bangun di provinsi itu.

Proyek strategi nasional itu sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 baik itu di Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan daerah lainnya yang tidak sedikit akan mendatangkan tenaga ahli asing.

"Selanjutnya, kami juga ingin agar setiap orang asing yang datang maupun yang akan berangkat melalui jalur domestik bandara terbesar dan tersibuk di wilayah Indonesia Timur ini, secara keimigrasian tidak ada masalah karena walaupun pada jalur domestik bukan wilayah kerja imigrasi tetapi fungsi pemeriksaan paspor dapat dilakukan oleh anggota tim pora dari unsur penerbangan yang akan memeriksa paspor mereka yaitu ketika orang asing tersebut melakukan chek in guna mendapatkan boarding pass," ucapnya.