Temuan KPPU Makassar, Ada Apotek Jual Obat Terapi Covid-18 Di Atas HET

Minggu, 11 Juli 2021 10:42 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

covid-19-5073811_1920.jpg
Lawan COVID-19 dengan protokol kesehatan.

Pemerintah pusat telah menetapkan HET obat untuk terapi Covid-19. Namun, pantauan KPPU ada apotek yang menjual jauh melampaui standar pemerintah. KPPU pun akan memanggil apotek tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI, mendapat laporan ini. Mereka pun melakukan sidak ke sejumlah apotek di beberapa tempat.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan tidak seluruh obat untuk penanganan Covid-19 tersedia di Apotek. Dari 11 item obat yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek sebagai sampel survey.

Harganya, kata dia, cenderung bervariasi mulai dari di bawah sampai dengan di atas HET. Kanwil VI menemukan apotek yg menjual Azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET. Padahal harga obat ini sangat terjangkau.

Azithromycin 500 mg (Tablet) harganya Rp1.700 per tablet. Tetapi dijual sampai Rp13 ribu. Kami sudah mendata semua apotek yang menjual diatas harga tersebut. “Kami akan panggil segera untuk melakukan klarifikasi,” bebernya Minggu (11/7/2021).

Dia mengatakan, ancaman hukuman berupa denda pun menanti. Jika terbukti ada pelanggaran pihaknya tak segan bersikap tegas. Bahkan denda minimal Rp1 miliar bisa dikenakan, lantaran menjual barang jauh di atas HET yang ditetapkan. Paling tinggi sanksinya dihitung berdasarkan laba.