Senin, 28 Juni 2021 19:20 WIB
Penulis:El Putra
JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar Focus Gruop Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (28/6/2021).
FGD yang digelar secara daring ini menghadirkan sejumlah pembicara, yakni anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Prof Chryshnanda Dwilaksana.
Hadir pula Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) RI Irjen Pol Budi Setiyadi. Acara FGD dibuka oleh Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustopa yang menjelaskan tentang posisi Partai NasDem berkomitmen membuat peraturan yang mendukung sistem transportasi nasional lebih baik kedepannya.
Dalam pemaparannya, Syarief Abdullah Alkadrie menyebutkan, Korlantas harus maksimal bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, patroli jalan raya.
“Oleh karena itu, perlu peningkatan status lembaga Korlantas menjadi salah satu Badan di lembaga Polri demi penguatan struktur keorganisasian dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” urai Syarief Abdullah.
Di sisi lain, pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan aplikasi berbasis teknologi informasi harus diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai situasi di daerahnya.
Alasannya, angkutan umum online menjadi fenomena transisional, sampai pemerintah pusat maupun daerah mampu menyediakan angkutan umum massal.
“Angkutan umum massal ini tidak hanya harus nyaman, tapi juga menjamin keselamatan, keamanan penumpang,” urainya.
Oleh karena itu, fenomena transisional ini harus direspons dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan memegang prinsip dasar bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan transportasi umum.
“UU LLAJ belum miliki pengaturan mengenai keberadaan angkutan umum yang berbasis aplikasi teknologi informasi atau taksi daring,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul yang memaparkan tentang urgensi penyusunan naskah akademik untuk perubahan UU LLAJ ini.
Kedepannya, menurut Inosentius, UU tentang LLAJ diharapkan bisa mengakomodir, memberikan solusi atau bahkan menyelesaikan permaaalahan kemacetan. “Saat ini, UU LLAJ belum dapat mengakomodir masalah kemacetan ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, UU LLAJ saat ini juga belum mengatur terkait sepeda motor baik roda dua atau roda tiga sebagai salah satu noda transportasi umum. Padahal, faktanya di lapangan kendaraan roda dua dan roda tiga telah dijadikan sebagai salah satu noda transportasi secara umum oleh masyarakat. (***)