Minggu, 14 Mei 2023 06:28 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAROS - Andi Razak siap mengikuti Pemilu 2024 setelah melewati jeda masa pidana lima tahun sesuai yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Maros, Andi Razak yang bekerja sebagai wiraswasta pernah dihukum dal perkara tindak penganiayaan. (***)