Skema Proyek Pembangkit Listrik Sampah Belum Dipastikan Pemkot Makassar

Rabu, 30 Juni 2021 13:15 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

images - 2020-11-26T105804.302.jpeg

Pemerintah Kota Makassar saat ini belum memutuskan skema untuk Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Padahal itu menjadi program strategis nasional.

Bersama 11 kota lainnya, Kota Makassar diharapakan menghadirkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sudah memberikan atensi ke Pemkot agar bisa menyelesaikan proyek itu. Jika tidak, Pemkot terancam sanksi.

“Bagi Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 68. Itu kata pak Menko Luhut,” ujarnya dikutip Rabu (30/6/2021).

Saat ini, Luhut memberikan kesempatan ke Pemkot untuk menimbang skema lain. Ada dua opsi skema yang menjadi pertimbangan. Selain PLTSa, Refuse-derived fuel atau RDF juga masuk pilihan. Di mana limbah atau sampah bisa menghasilkan bahan bakar.

Tenggat waktu yang diberikan pun selama 10 hari. Pemkot Makassar diminta secepatnya untuk memutuskan skema dari program strategis nasional tersebut.

“Pak Luhut memberikan waktu 10 hari terhitung dari saat rapat diberikan kesempatan ke 12 daerah yang masuk program ini,” ucap Sahar.

Keputusan, kata dia, berada di tangan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pengambil kebijakan. Ia hanya mengaku menunggu instruksi selanjutnya.

“Apapun itu kita masih menunggu kebijakan Bapak Wali Kota untuk menentukan bagaimana skemanya, teknologinya seperti apa, itu kita tunggu,” jelasnya.

“Saya yakin bapak Wali Kota akan memberikan solusi terakhir dalam pengelolaan sampah di kota Makassar,” tukas Sahar.