Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Diungkap Polrestabes Makassar

Senin, 25 Oktober 2021 16:03 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

mantan-tim-penanganan-corona-di-makassar-jual-sertifikat-vaksinasi.jpeg
(null)

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap sindikat pemalsu sertifikat vaksin yang diindikasi telah mendistribusikannya kepada warga yang belum menjalani vaksinasi Covid-19. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jufri Natsir mengatakan kasus ini terkuak setelah Dinas Kesehatan Makassar melaporkan beredarnya kartu vaksin di mana pemiliknya ternyata belum divaksinasi Covid-19. Dari kasus ini, polisi menangkap dua orang yakni FT dan WD.

"Terkait laporan tertanggal 21 Oktober 2021 tentang adanya pemalsuan surat vaksin. Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, inisial FT dan WD," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/10/2021).

Jufri mengatakan aksi FT dan WD mencetak kartu vaksin sudah terjadi sejak Juli hingga 17 September 2021. Ia mengungkapkan FT merupakan mantan pegawai di Puskesmas Paccerakkang Makassar dan menjadi bagian dari tim penanganan Covid-19.

"Peran FT mencari masyarakat yang tidak mau divaksin dengan biaya Rp50 ribu. Terkait dengan WD, membuat surat vaksin di rumahnya, sehingga seolah-olah warga sudah divaksin, padahal belum," bebernya.

Jufri mengaku berdasarkan keterangan dari keduanya, ada 179 warga yang belum divaksinasi Covid-19 tetapi mengantongi kartu vaksin. Ia mengungkapkan dari aksinya tersebut, kedua pelaku mendapatkan Rp9 juta.

"Dengan adanya itu kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta," kata Jufri.

Jufri menambahkan kartu vaksin yang dibuat oleh keduanya ternyata terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut terjadi, karena FT sebelumnya bertugas sebagai tim penanganan Covid-19.

"Yang perempuannya ini pernah jadi tenaga sukarela di Puskesmas Paccerakkang, namun karena adanya Covid-19 yang bersangkutan dimasukan sebagai tenaga kontrak. Di situlah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian," bebernya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan kasus tersebut bisa terungkap setelah terjadi perbedaan data logistik antara jumlah alokasi vaksin dengan orang yang divaksin pada aplikasi P-Care. Nursaidah mengatakan setidaknya ada selisih 179 data.

"Kita dapat di bulan 9 di Puskesmas Paccerakang, tidak sesuai dengan logistik yang kami alokasikan dengan data yang ada di P-Care. Terlalu jauh range-nya 179, makanya kami langusng mencari tahu," bebernya.

Nursaidah mengaku saat menemukan kejanggalan tersebut, pihaknya mengumpulkan seluruh staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang. Namun, pada saat itu tidak ada yang mengaku dan melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Makassar.

"Ternyata ini anak (FT) sudah keluar dari Puskesmas Paccerakkang dan sekarang kerja di Rumah Sakit Daya," kata Nursaidah.

Nursaidah mengaku FT bisa mengakses data di Peduli Lindungi karena dirinya pernah bertugas saat pelaksanaan vaksinasi massal. Karena hal tersebut, FT bisa memasukkan data warga yang ingin memiliki kartu vaksin meski tidak pernah divaksinasi.

"Nah, mungkin pada saat waktu pelaksanaan vaksinasi massal, dia dimintai bantuan untuk mengakses aplikasi. Mungkin di situ dia ingat, sehingga bisa masuk dalam aplikasi (pendataan vaksinasi)," ungkapnya.

Nursaidah mengaku dari 179 orang yang sudah mengantongi kartu vaksin, 20 orang di antaranya sudah diketahui. Ia menyebut kini 20 orang tersebut sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Untuk yang 179 warga, kami minta nomor HP-nya untuk datang ke Puskesmas Paccerakang melakukan vaksinasi. Sudah ada yang datang sekitar 20 orang, yang kita vaksin," ucapnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 35 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang informasi elektronik, dan UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1. Keduanya terancam hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 miliar.