Kamis, 14 Mei 2020 11:12 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di lingkungan Pemprov Sulsel akan dilakukan pekan ini.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura mengatakan, mekanisme pembayaran THR selanjutnya akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
"Jadi pergub-nya sudah selesai. Sekarang sudah dalam tahap proses finalisasi. Dan insyaallah hari ini juga ada nomor pergubnya. Saya kira kita yakin kalau sudah tahap pengajuan ke pak gubernur untuk tandatangan. Kalau selesai, saya kira Jumat itu bisa terealisasi," ujar Sakura kepada media, Rabu (13/5/2020).
Dikatakan, Pemprov Sulsel sudah menyiapkan anggaran Rp114 miliar untuk membayar THR tahun ini. Namun penerima THR tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan aturan yang ada, gaji ke-14 tidak diberikan kepada ASN dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon I dan II.
"Maka alokasi anggaran yang dipersiapkan setelah dikurangi dengan pejabat negara, termasuk DPRD, eselon I dan II adalah kurang lebih Rp114 miliar," pungkas Sakura.
Mekanisme pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020. Selain itu merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden RI.