Siap-Siap, Panti Pijat dan THM di Makassar Beroperasi Kembali dengan Protokol Kesehatan

Kamis, 11 Juni 2020 20:35 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

THM
THM

THM, panti pijat, rumah bernyanyi dan lainnya yang berklasifikasi tempat hiburan di Makassar akan kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama hampir tiga bulan.

Kepala Seksi Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal mengatakan, untuk kembali beroperasi, tentu tempat hiburan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2020.

“Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar, tapi mau dikoordinasi di tim teknis yang membidangi Dispar termasuk Dinas Kesehatan karena yang punya protapkan Diskes,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Menurut Nazaruddin, Dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19, di panti pijat serta tempat hiburan malam (THM).

“Diskes melihat kontaminasinya kalau kecil kemungkinan komunikasi kita akan tindaklanjuti dalam sebuah surat edaran. Kita juga berhati-hati karena panti pijat ini paling tinggi resikonya sebab kontak langsung,” ucapnya.

“Memang ada protap itu setiap usaha itu kami tawarkan. Mudah-mudahan dinas kesehatan itu bisa meminalisir penyebaran virus,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, berharap para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar sebelum dipastikan beroperasi.

“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiadakan,” katanya.

“Kita tidak ada kegiatan dancing hall dengan pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 meja 2 atau 3 kursi,” pungkasnya.