Polisi
Sabtu, 23 Oktober 2021 04:03 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini di tengah gugatan terhadap aset milik negara, khususnya yang dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Kota Makassar.
"Ini sesuai instruksi pimpinan Polri dan kita juga menindaklanjuti. Kita berharap, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban penyerobotan tanah, tanahnya diambil mafia tanah, silakan lapor ke Polda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan Jumat (22/10/2021).
Zulpan mengimbau masyarakat melapor ke Polrestabes Makassar maupun Polda Sulsel jika tanahnya diserobot mafia tanah. Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan penanganan secara tuntas.
"Silakan lapor ke Polrestabes (Makassar) atau ke Polda (Sulsel)," kata dia.
Meski demikian, kata Zulpan, Polda Sulsel belum berencana untuk membuka posko pengaduan mafia tanah. Alasannya, belum banyak yang melaporkan soal mafia tanah.
"Posko dibentuk kalau ada kejadian luar biasa atau ada korbannya ratusan. Kalau laporan yang diterima sekarang tidak sebanyak itu," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulsel Bambang Priono mengungkapkan ada aset milik negara digugat dua orang yang sama. Aset yang digugat di antaranya milik PT Pelindo, PT PLN, Jalan Tol, Masjid Al Markaz, dan Universitas Hasanuddin. Nilainya ditaksir sekitar Rp1 triliun.
"Rata-rata tanahnya milik BUMN dan penggugatnya orang yang sama dan itu juga. Ini kalau di total nilai asetnya bisa hampir Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan.
Bambang mengungkapkan, aset itu digugat berdasarkan tanah rincik. Pihaknya meragukan surat tanah rincik tersebut karena berupa eigendom verponding.
"Apa iya dulu tanahnya di mana-mana dan celakanya yang dipakai menggugat itu rincik. Inilah tugas penegak hukum untuk mencari tahu kenapa bisa sama," ucap Bambang.