Siap-siap, Awal September Ada Tarif Baru untuk Ojol

Jumat, 30 Agustus 2019 19:03 WIB

Penulis:El Putra

Ilustrasi
Ilustrasi

PENGGUNA jasa ojek online (ojol) harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Karena mulai Senin (2/9/2019) mendatang bakal dikenai tarif baru.

 

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019 tersebut resmi berlaku.Untuk pengguna aplikasi Gojek, tarif baru itu berlaku di 221 kota. Sedangkan untuk Grab berlaku di 224 kota. Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota.

Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300/km. Zona II meliputi Jabodetabek dengan tarif Rp2.000 Rp2.500.

Sedangkan zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp2.600. “Untuk aturan baru ini mulai 2 September dini hari,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019)

Rencananya, 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi membantu mengawasi pelaksanaan aturan ini. Dia berharap tarif baru tersebut dapat lebih menyejahterakan pengemudi sekaligus meningkatkan keamanan.

Sebab, dengan adanya peningkatan tarif, diharapkan para driver bisa merawat kendaraannya dengan lebih baik. Selain itu, pengemudi juga diharapkan tidak terburu-buru dan tetap mematuhi rambu lalu lintas.

Jika semua itu dilakukan, dia yakin angka kecelakaan ojol bisa turun. Yani menjelaskan, tarif baru itu nantinya dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan demikian, besaran tarifnya bisa disesuaikan lagi dengan kondisi terbaru.