Distaru Makassar
Senin, 30 September 2024 13:51 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Seminar akhir terkait Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, yang digelar oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, mengungkapkan bahwa permukiman menjadi bentuk penggunaan lahan yang paling mendominasi di wilayah kota.
Dalam seminar yang dihadiri konsultan CV Afinra Konsulindo, juga dihadirkan berbagai bidang terkait, seperti Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, serta Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Berdasarkan hasil identifikasi CV. Afinra Konsulindo, penggunaan lahan di Makassar cukup beragam, meliputi danau, hutan, kebun campur, sungai, dan permukiman.
Namun, permukiman tersebar di hampir seluruh wilayah, dan menjadi bagian terbesar dari pola pemanfaatan lahan di kota.
Pemetaan ini dilakukan, sesuai dengan arahan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2034.
Jika terdapat perbedaan antara rencana tata ruang dan kondisi faktual di lapangan, hasil seminar ini akan membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Selain itu, evaluasi yang dilakukan memungkinkan pemerintah, untuk mengoptimalkan penggunaan ruang yang sudah ada, serta mencegah penyalahgunaan.
Langkah ini penting, untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Makassar.
Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, agar kota Makassar dapat terus berkembang, sesuai dengan rencana pembangunan yang tertib dan terstruktur. (*)