Selasa, 31 Maret 2026 21:46 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel), menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Ia menegaskan, kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” tambahnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang disediakan. Selain itu, pelamar juga dapat menyerahkan berkas secara langsung ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Adapun tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23–25 April 2026.
Syarief menjelaskan, tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi. Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat tetap memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar.
Nantinya, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS RI untuk mengikuti proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir.
Baca Juga:
“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tutupnya.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia minimal 40 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam politik praktis
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10. Bersedia bekerja penuh waktu
11. Tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
13. Berasal dari unsur ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam
14. ASN bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan
15. Belum menjabat dua periode di daerah yang sama
16. Bukan bagian dari panitia seleksi
17. Pendidikan minimal SMA/sederajat