Sabtu, 05 Desember 2020 17:16 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Balai Besar Karantina Pertanian (BPKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 715 dari Makassar, Jumat (4/12/2020). Ratusan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ratusan burung tersebut terdiri atas burung manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan burung kepodang mas.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya, burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam berbagai tempat.
“Dimasukkan dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu, ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas,” katanya,
Musyaffak mengatakan, sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam.
“Untuk kasus ini, 715 burung disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya,” ujarnya.
Musyaffak mengatakan, penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur. Pemasukan burung tanpa dokumen tersebut, kata Musyaffak, melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Berdasarkan Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.